Isu Kades Seluma Ramai-Ramai Mundur Dibantah, Apdesi Perjuangkan Siltap Kembali Normal
APDESI kab seluma-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Isu mengenai banyaknya Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seluma yang disebut-sebut akan mengundurkan diri akibat turunnya Penghasilan Tetap (Siltap) akhirnya dibantah. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Seluma, Sukman menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Sukman menyatakan, hingga saat ini tidak ada kepala desa yang berbondong-bondong mengajukan pengunduran diri. Menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya. Para kades melalui Apdesi tengah berupaya memperjuangkan agar besaran Siltap dapat kembali seperti sebelumnya.
"Tidak benar itu (banyak kades ingin mundur, red). Malahan sekarang kami lagi berjuang agar Siltap ini kembali seperti dulu," tegas Sukman.
Dirinya menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Siltap kepala desa minimal sebesar Rp 2.426.640 atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sementara Sekretaris Desa menerima Rp 2.224.420 atau 110 persen. Serta perangkat desa lainnya Rp 2.022.200 atau 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sumber pembayaran Siltap tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, dalam perjalanannya terjadi penyesuaian komposisi penggunaan anggaran desa yang berdampak pada nominal penghasilan yang diterima.
Sukman juga menyebutkan, saat ini komposisi anggaran desa mengatur 30 persen untuk belanja operasional, termasuk Siltap dan 70 persen untuk pembangunan. Berbeda dengan sebelumnya, di mana porsi lebih besar dialokasikan untuk Siltap dan operasional.
"Sekarang 30 persen untuk operasional dan 70 persen untuk pembangunan. Sebelumnya 70 persen untuk Siltap dan operasional, 30 persen baru untuk pembangunan," jelasnya.
