Radar Seluma.Bacakoran.co

Operasi Pekat Nala, Polsek Semidang Alas Maras Sita Puluhan Botol Miras

Miras disita petugas-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Nala I 2026, Polsek Semidang Alas Maras (SAM) Polres Seluma menggelar kegiatan imbangan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang difokuskan pada pemberantasan miras, asusila, perjudian, petasan, premanisme, narkoba dan prostitusi. Serta penimbunan sembako, BBM dan makanan kedaluwarsa menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.

 

Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 27 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras, Ipda Nano Jayadi, SH mewakili Kapolsek, bersama personel Unit Reskrim.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras serta warung remang-remang (warem). Adapun sasaran utama adalah tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

"Iya, pagi tadi kita menggelar giat imbangan Operasi Pekat Nala I 2026. Dalam giat tersebut kita berhasil mengamankan puluhan botol miras yang kita amankan dari beberapa warung," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kapolsek SAM, Ipda Alan Jaya Kesumah, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dari hasil kegiatan, petugas mendatangi beberapa warung di wilayah Desa Muara Maras, Kecamatan Semidang Alas Maras. Di lokasi tersebut, petugas mendata dua orang yang diduga menjual minuman beralkohol, yakni warung manisan milik TK dan NT. Keduanya merupakan warga Desa Muara Maras.

 

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik Warung Remang-remang (Warem), masing-masing milik HS yang berasal dari Desa Muara Aman, Kecamatan Pasma Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. Serta Warem milik SH warga Desa Suka Bulan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.

 

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 botol minuman beralkohol jenis vodka dan 3 botol minuman beralkohol jenis anggur merah. Total 63 botol miras tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Semidang Alas Maras untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan