Perjalanan Kasus Kerry, Anak Buron Riza Chalid yang Divonis 15 Tahun Penjara
Perjalanan Kasus Kerry, Anak Buron Riza Chalid yang Divonis 15 Tahun Penjara--
koranradarseluma.net — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra buronan pengusaha minyak Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara triliunan rupiah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga dijatuhi pidana badan selama 15 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga menentukan bahwa jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Kerry dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Selain pidana penjara, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,905 triliun. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ia akan menjalani subsider tambahan 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan Kerry tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, yang menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan bahwa Kerry belum pernah dijatuhi hukuman dan memiliki tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan.
BACA JUGA:Tutup Tahun 2025, BRI Bukukan Laba 57,132 Triliun
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 285 triliun akibat manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk pengaturan pengadaan sewa kapal dan terminal BBM.
Usai putusan dibacakan, Kerry menyatakan tidak terima atas vonis tersebut dan berencana mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Ia menyebut beberapa fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara lengkap dalam putusan.
Vonis ini mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat antikorupsi. Mereka menilai putusan hukuman 15 tahun penjara sudah mendekati tuntutan jaksa dan mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap korupsi besar. Namun, aparat penegak hukum juga didesak untuk mengejar Riza Chalid yang hingga kini berstatus buron dan diduga sebagai salah satu aktor utama dalam skema korupsi tersebut.
BACA JUGA: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan, Polres Seluma Intensifkan Patroli Gabungan
