Kebakaran Pabrik Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Cisadane, Polisi Selidiki Unsur Pidana
Kebakaran Pabrik Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Cisadane, Polisi Selidiki Unsur Pidana--
koranradarseluma.net, Tangerang Selatan, Banten - Kebakaran hebat yang melanda sebuah pabrik/gudang pestisida di Kawasan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana di balik insiden tersebut.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (9/2/2026) dini hari dan memicu dampak besar terhadap lingkungan setelah bahan-bahan kimia berbahaya dari gudang tersebut ikut tercampur dengan air pemadaman dan mengalir ke Sungai Cisadane. Api yang berasal dari pestisida butuh waktu hingga 7 jam untuk akhirnya berhasil dipadamkan.
Pencemaran Lingkungan dan Dampaknya
Akibat limpasan bahan kimia dari lokasi kebakaran, permukaan air Sungai Cisadane mengalami perubahan warna dan banyak ikan ditemukan mati mengambang di sepanjang alirannya. Pencemaran ini dilaporkan telah meluas hingga sekitar 22,5 kilometer, mencakup wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Baru-baru ini, otoritas kesehatan setempat bahkan telah melarang warga mengonsumsi ikan dari sungai tersebut karena risiko bahaya kesehatan dari pestisida yang tercemar.
Penyelidikan Unsur Pidana
BACA JUGA: Bank Indonesia dan Pemerintah Gunakan GPIPS kendalikan Inflasi
Polres Tangerang Selatan telah menerbitkan laporan polisi (LP) model A sebagai dasar penyelidikan. Kapolres AKBP Boy Jumalolo menyatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan unsur pidana dalam kasus kebakaran ini, termasuk mencari penyebab pasti dan faktor kelalaian yang mungkin terjadi.
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi ¡ª termasuk manajer, karyawan, dan petugas keamanan pabrik ¡ª untuk memperjelas kronologi dan tanggung jawab dalam kejadian tersebut.
Selain itu, aparat telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menyelidiki kandungan residu kimia yang mencemari sungai dan menilai dampaknya secara ilmiah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pencemaran ini. Tim pengendalian pencemaran telah mengambil sampel air sepanjang aliran Cisadane dan biota air untuk diuji di laboratorium. KLH mengimbau warga di sekitar aliran sungai untuk tidak memakai air tersebut untuk keperluan sehari-hari karena dikhawatirkan dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan pernapasan, atau efek kesehatan lainnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten menargetkan proses pembersihan pestisida di sungai dapat memakan waktu satu hingga dua minggu, mengingat besarnya area yang terpengaruh.
BACA JUGA: Bank Indonesia dan Pemerintah Gunakan GPIPS kendalikan Inflasi
