Proyek Rp20 M Bendung Air Alas Diduga Gunakan Material di Sungai, Izin Dipertanyakan
--
koranradarseluma.net Aktivitas pengambilan material berupa batu di aliran sungai pada proyek Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas, Kabupaten Seluma, menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua LSM Pelangi, Effriadi, mempertanyakan izin pengambilan material sungai yang dilakukan untuk mendukung proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) tersebut.
Menurutnya, meski proyek bersumber dari APBN, pengambilan material dari sungai tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami pertanyakan adalah izin pengambilan materialnya. Apakah sudah ada izin resmi, rekomendasi teknis, serta penetapan lokasi pengambilan material sungai,” kata Effriadi, Rabu (4/2).
Ia menegaskan, pengambilan material sungai tidak bisa dilakukan secara otomatis meski proyek tersebut merupakan proyek strategis pemerintah. Effriadi menyebut, tanpa izin yang jelas, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bukan menuduh, tapi mempertanyakan prosedur. Karena setahu kami, pengambilan material sungai harus ada izin, baik SIPB maupun rekomendasi dari instansi berwenang seperti BWS atau dinas terkait,” ujarnya.
Effriadi juga meminta pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait untuk membuka informasi secara transparan kepada publik guna menghindari polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Balai Wilayah Sungai belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perizinan pengambilan material sungai tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sebagai informasi, proyek Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas berlokasi di Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, dengan nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar dan bersumber dari APBN.(adt)
