Perumahan Terendam Banjir, Developer Bisa Digugat?
Perumahan Terendam Banjir, Developer Bisa Digugat?--
Permasalahan perumahan kebanjiran bukan hanya wacana teoritis. Di sejumlah daerah, seperti Bekasi, pemerintah daerah bahkan pernah mengimbau developer untuk bertanggung jawab atas banjir yang terjadi hingga enam kali dalam setahun di satu kawasan perumahan.
Hal ini menunjukkan persoalan banjir akibat pembangunan perumahan yang tidak optimal merupakan masalah nyata dan serius.
Permasalahan perumahan kebanjiran tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kerugian ekonomi, kenyamanan, dan keselamatan penghuni. Secara hukum, pembeli rumah memiliki hak untuk menuntut developer apabila dapat dibuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap perjanjian, terutama terkait penyediaan fasilitas dasar seperti sistem drainase.
Namun, keberhasilan tuntutan sangat bergantung pada kekuatan bukti, pemahaman kontrak, serta kemampuan membedakan antara kesalahan manusia dan faktor alam. Oleh sebab itu, kehati-hatian sejak tahap pembelian dan kesadaran hukum menjadi kunci utama bagi konsumen dalam menghadapi risiko perumahan kebanjiran.
BACA JUGA:Pemkab Seluma dan DPRD, Sepakati Propemperda Tahun 2026
