Kasus Proses Tukar Guling Lahan Era UP, Kembali Diangkat APH
--
PEMATANG AUR - Terkait dengan proses tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Yakni berupa tanah tahun 2008. Kembali dilirik oleh aparat penegak hukum. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya melibatkan anggaran yang cukup besar. Namun, ternyata hingga saat ini status kepeilihan aset lahan yang seharusnya telah menjadi milik pemerintah daerah masih belum jelas. Lantaran diklaim oleh masyarakat. Menguak kembali masalah ini, kejaaksaan negeri Seluma telah memanggil mantan anggota dan pimpinan DPRD Seluma periode 2004-2009 lalu. Pemanggilan telah berlangsung sejak Kamis kemarin. Dikonfirmasi Radar Seluma, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004-2009 mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait dengan proses tukar menukar atau tukar guling lahan aset Pemkab Seluma pada tahun 2008 yang lalu.
Seperti yang disampaikan oleh Sugeng Zonrio, SH, ia menjadi anggota DPRD seluma periode pertama lalu dan sekaligus menjabat sebagai wakil ketua pada saat ini. Saat dikonfirmasi Radar Seluma ia mengatakan, selaku anggota pada era itu, mereka tidak mengetahui secara rinci terkait dengan proses tukar menukar lahan/ atau ganti rugi pada tahun 2008 yang lalu. Mengingat pada proses tukar menukar atau tukar guling lahan pada tahun 2008 yang lalu. Anggota DPRD pada saat itu tidak terlibat secara langsung. "Iya, kemarin kita dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan. Terkait dengan proses tukar guling lahan pada tahun 2008. Kita selaku anggota DPRD saat proses tukar guling lahan tidak terlibat (Dilibatkan)," sampai Sugeng.
Dikatakannya, dalam proses tukar menukar lahan pada saat itu. Anggota DPRD Kabupaten Seluma pada era itu tidak dilibatkan secara langsung. Yang mana Pemerintah daerah (Pemda) Seluma saat itu telah membentuk tim. Yakni tim teknis dan tim yang ditunjuk oleh Bupati Seluma pada saat itu, yakni H. Murman Effendi. "Ada namanya tim 9 pada saat itu, tim inilah yang melakukan aksi," jelasnya
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma pada periode tersebut, ia mengaku tidak dilibatkan atau dimasukkan di dalam tim. Hanya saja pada saat proses tersebut melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. "Dari Pemkab ada tim, kami sebagai anggota tidak dilibatkan. Hanya saja pimpinan yang dilibatkan. Terkait SK baru kemarin saya tahu, terkait tukar guling yang ditandatangani oleh Ketua DPRD pada era itu, yakni Hj Rosnaini Abidin," terangnya. "Sebagai anggota tidak dilibatkan. Hanya saja saat di banggar memang ada. Kita pernah mendengar, hanya saja kepastian tidak mengetahui," pungkasnya.(ctr)