Kemenhub Terapkan Aturan Baru untuk Antisipasi Cuaca Buruk
Kemenhub Terapkan Aturan Baru untuk Antisipasi Cuaca Buruk--
koranradarseluma.net – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan yang memungkinkan penundaan keberangkatan kapal apabila diprediksi terjadi cuaca buruk.
Kebijakan ini diterbitkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, ketika arus angkutan penumpang dan barang di pelabuhan penyeberangan diperkirakan meningkat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan hal ini saat memperkenalkan pengaturan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Menurut Aan, SKB yang ditandatangani Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum mengatur agar keberangkatan kapal dapat ditunda jika BMKG mengeluarkan peringatan resmi tentang potensi cuaca buruk.
BACA JUGA:Mengaku Dirjen di Lapangan, Staf Kementan Pungli Miliaran
“Penundaan akibat kondisi alam dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, kapal, dan seluruh muatan,” jelas Aan dalam keterangan resminya, Jumat (5/12/2025).
Aan menambahkan, keputusan untuk menunda keberangkatan kapal dilakukan oleh syahbandar atau pejabat terkait, yang memiliki kewenangan resmi untuk mengambil keputusan tersebut.
“Setiap penundaan atau perubahan jadwal akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan calon penumpang melalui posko pengendalian, media resmi, serta berbagai kanal komunikasi lainnya,” tegas Aan.
BACA JUGA:Banjir Sumatera, Prabowo Sentil Perubahan Iklim hingga Kerusakan Hutan
