Kejari Seluma Masuk Nominasi 10 Besar Nasional, Komisi Kejaksaan RI Lakukan Verifikasi dan Validasi
Tri/Radsel: Kejari Seluma serahkan 45 sertifikat lahan penyelamatan aset ke Pemkab Seluma --
Pada kesempatan itu, Kajari Seluma juga memaparkan dua kegiatan strategis. Pertama, penyerahan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Seluma terkait perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset tahun 2008 dengan terpidana H Murman Efendi, SH MH. Penyerahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Mahkamah Agung RI. Serta inkrah sejak pertengahan Februari 2025.
Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan bahwa 45 bidang tanah dengan luas total sekitar 11 hektare, lengkap beserta sertifikat dan dokumen hak lainnya, dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Seluma. Aset tersebut memiliki nilai berdasarkan NJOP sekitar Rp19 miliar.
Penyerahan barang rampasan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH dengan Penjabat Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, SE, MSE, MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Oleh karena itu, hari ini kami menyerahkan secara resmi barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pemerintah Kabupaten Seluma. Selanjutnya, KPA berwenang menetapkan status penggunaan atas aset rampasan tersebut," pungkas Kajari, Eka Nugraha.
Dirinya berharap, aset rampasan yang diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma.
Kunjungan Komisi Kejaksaan RI ini diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas, transparansi dan kinerja Kejari Seluma. Dengan masuknya Kejari Seluma dalam nominasi 10 besar kejaksaan berprestasi tingkat nasional, lembaga ini diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalitas, integritas dan pelayanan hukum yang responsif bagi masyarakat.(ctr)
