Radar Seluma.Bacakoran.co

Kejari Seluma, Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dusun Baru, Tahun 2021 hingga 2023

Kasi intel Kejaksaan Negeri Seluma-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma hingga saat ini tengah mendalami dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

Laporan ini mencakup penggunaan anggaran pada tahun 2020, 2021, 2022 dan tahun 2023. Proses penyelidikan kini terus bergerak setelah adanya laporan dari mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Baru, Hardi Yansah bersama empat orang rekannya yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait laporan tersebut. Pulbaket menjadi langkah awal untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam penggunaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran itu.

 

"Iya, kasus ini masih dalam tahap pul data dan Pulbaket. Untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan," terang Renaldho.

 

Dalam proses ini, Kejari Seluma telah memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Desa Dusun Baru beserta sejumlah perangkat desa. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut. Menurut Kasi Inteljen, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan sistematis, menyesuaikan kebutuhan data dan informasi yang diperlukan.

 

"Sudah kami lakukan pemanggilan beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Itu bagian dari tahap awal dari penyelidikan," jelasnya.

 

Dirinya juga mengungkapkan, terdapat indikasi awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana desa. Khususnya pada kegiatan pembangunan fisik dan anggaran pemberdayaan masyarakat. Beberapa program yang tercatat dalam APBDes diduga tidak direalisasikan sepenuhnya atau tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat pemerintah desa.

 

Selain melakukan klarifikasi kepada pemerintah desa, Kejari juga menelusuri sejumlah dokumen penting, mulai dari dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban anggaran, bukti transaksi, hingga laporan realisasi kegiatan. Pemeriksaan fisik di lapangan pun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk mencocokkan data administrasi dengan keadaan sebenarnya di Desa Dusun Baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan