Radar Seluma.Bacakoran.co

Dikritik ICW, Otto: Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukan Intervensi Hukum

Dikritik ICW, Otto: Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukan Intervensi Hukum--

koranradarseluma.net - Presiden Prabowo Subianto memanggil Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pertemuan tersebut membahas penegakan hukum hingga kebijakan rehabilitasi yang diberikan kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

Seusai pertemuan, Otto membantah kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai pemberian rehabilitasi pada tiga kasus korupsi terakhir sebagai bentuk intervensi hukum. Menurutnya, tindakan Presiden Prabowo sepenuhnya berdasarkan kewenangan konstitusional.

“Itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru beliau melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Otto menegaskan rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden. Prabowo, kata dia, ingin memastikan masyarakat yang tidak bersalah tidak dihukum, dan mereka yang bersalah tidak dibiarkan bebas.

“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas beliau sampaikan. Presiden betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan,” terangnya.

Otto menjelaskan terdapat dua jenis rehabilitasi, yaitu yuridis dan yang bersumber dari konstitusi. Kebijakan yang diberikan Presiden Prabowo, lanjut dia, merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Pertimbangan ini tentunya hanya presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu. Itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden,” katanya.

Ketika ditanya apakah kebijakan rehabilitasi dapat menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum untuk berbenah, Otto tidak menampik kemungkinan tersebut. “Secara umum bisa ditafsirkan demikian. Dari sinilah para penegak hukum harus melihat apakah sinyal yang diberikan presiden ini seperti apa sehingga mereka harus bekerja lebih benar,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga pihak yang terkait kasus dugaan korupsi ASDP, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Rehabilitasi tersebut mengembalikan nama baik para terpidana, termasuk Ira yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara.

Pengumuman pemberian rehabilitasi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan