Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas--
koranradarseluma.net - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, bersama dua mantan Direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC (Harry Muhammad Adhi Caksono), resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). Ketiganya keluar dari rutan pada pukul 17.17 WIB.
Saat keluar, mereka langsung disambut keluarga serta tim hukum yang telah menunggu sejak sore hari. Ira Puspadewi dan kedua rekannya tampak semringah. Mereka juga melambaikan tangan kepada awak media yang hadir untuk meliput proses pembebasan tersebut.
Mewakili dua eks direksi lainnya, Ira menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses rehabilitasi, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan hak prerogatifnya melalui keputusan rehabilitasi.
"Ini kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah Swt atas limpahan karunia luar biasa bagi kami. Kedua, kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," tutur Ira Puspadewi.
Sebelumnya, KPK resmi menindaklanjuti keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Rehabilitasi tersebut memulihkan nama baik para pihak yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT JN oleh ASDP.
Dalam putusan pengadilan sebelumnya, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara dua eks direksi lainnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Anak Muda Harus Kuasai AI, Jokowi: Masa Depan Ada di Sana
Majelis hakim kala itu meyakini ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang dinilai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.
Kerugian tersebut mencakup pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar, serta pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada PT JN dan afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.
Para terdakwa sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan keluarnya keppres rehabilitasi, ketiganya kini tidak lagi berstatus sebagai terpidana. Pembebasan tersebut menjadi bagian dari implementasi rehabilitasi hukum yang memberikan pemulihan penuh atas status dan nama baik mereka.
BACA JUGA:Sinergi BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit, Perkuat Pelayanan JKN Tanpa Diskriminasi
