Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dalam Kasus Petral
Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dalam Kasus Petral--
koranradarseluma.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan keterkaitan pengusaha Mohammad Riza Chalid dengan kasus pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Namun, belum diketahui sejauh mana keterkaitannya tersebut.
"Sepertinya ya, sepertinya. Nanti kita lihat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Anang menyampaikan, kasus tersebut adalah pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah yang juga menjerat Riza Chalid. Sudah ada sejumlah terdakwa dalam kasus itu yang digali keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi pada pengembangan kasus Petral.
"Tidak semua. Ada beberapa sebagian dijadikan saksi," ujar Anang.
BACA JUGA:Kemenkop Sebut Koperasi Rawan Digunakan untuk Cuci Uang dan Terorisme
Para pihak tersebut diduga mengetahui seputar peristiwa korupsi yang tengah diusut, sehingga dilakukan permintaan keterangan. Namun, Anang tak memerinci identitas mereka.
Adapun diketahui, Kejagung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap MRC, penyidik pada Gedung Bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kejagung sebelumnya sudah tiga kali melayangkan panggilan kepada Riza Chalid, namun yang bersangkutan terus mangkir. Oleh karena itu, penyidik memutuskan menetapkan DPO.
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara
