Radar Seluma.Bacakoran.co

Fakta Baru Kematian TKW di Jepang, Mabes Polri hingga Interpol Ikut Usut Dugaan TPPO Seluma–Jepang

Dugaan TPPO-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Kasus kematian Adelya Meysa (23) yang merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Kampai, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu hingga kini terus menyeret perhatian publik dan aparat penegak hukum. Diduga kuat almarhumah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Jepang.

 

Adelya yang berangkat melalui jalur non-prosedural, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Jepang. Kepulangannya ke tanah air memunculkan gelombang duka yang mendalam, sekaligus membuka tabir baru bahwa sindikat pengiriman pekerja ilegal diduga telah aktif mempekerjakan warga Seluma secara terorganisir.

 

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan juga turut keprihatinan mendalam dan langsung menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas perdagangan manusia. Satgas ini akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, pemerintah daerah dan lembaga pelindung pekerja migran. Tujuannya untuk memastikan setiap kasus dapat diungkap secara sistematis, termasuk upaya memulangkan korban yang kini masih berada di Jepang.

 

Keseriusan penanganan kasus terlihat dari keterlibatan Mabes Polri hingga Interpol. Kerja sama lintas negara tersebut menandakan bahwa dugaan TPPO ini telah menjangkau jaringan internasional. Sehingga membutuhkan penanganan komprehensif untuk memutus mata rantai sindikatnya.

 

Kasubdit 4 Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, SKom MH usai melayat ke rumah duka bersama Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk pada Jumat, 14 November 2025 sore mengungkapkan bahwa, penyidikan sementara menunjukkan adanya korban lain dari Seluma yang mengalami nasib serupa.

 

"Dari keterangan saksi maupun keluarga almarhumah, terungkap masih ada warga Seluma yang terlantar di Jepang akibat berangkat melalui jalur ilegal. Ada yang sudah bekerja, namun tidak memiliki perlindungan hukum dan akhirnya ditelantarkan," jelas Julius.

 

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa ada satu perekrut atau calo utama yang berperan besar dalam mengirim korban ke Jepang. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan diberangkatkan melalui agen atau LPK yang kini sedang diperiksa legalitasnya. Biaya yang dikenakan pun tidak sedikit, berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per orang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan