Radar Seluma.Bacakoran.co

Kemenkop Sebut Koperasi Rawan Digunakan untuk Cuci Uang dan Terorisme

Kemenkop Sebut Koperasi Rawan Digunakan untuk Cuci Uang dan Terorisme--

koranradarseluma.net – Kementerian Koperasi menegaskan bahwa koperasi simpan pinjam berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap koperasi simpan pinjam berskala nasional.

“(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer nasional,” kata Herbert seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan lain, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi, Dandy Bagus Ariyanto, mengingatkan pentingnya kepatuhan koperasi terhadap ketentuan pelaporan transaksi keuangan.

BACA JUGA:Ledakan di SMA 72 Kelapa Gading, Kemendikdasmen Turun Tangan

Menurut dia, koperasi wajib menyerahkan laporan transaksi tunai di atas Rp 500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara itu, setiap transaksi yang dianggap mencurigakan tetap harus dilaporkan tanpa mempertimbangkan jumlah nominal.

“Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp 20 juta setiap hari, atau seorang PNS melakukan penyetoran Rp 20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,” kata Dandy.

Dandy menambahkan bahwa pelaporan transaksi mencurigakan merupakan upaya penting untuk melindungi koperasi dari risiko kriminal sekaligus menjaga reputasinya di mata publik. Meski begitu, ia tidak menyebutkan apakah sebelumnya telah ada koperasi yang menjadi target praktik TPPU atau TPPT.

BACA JUGA:Ditemukan Air Soft Gun 'Welcome to Hell' di Ledakan SMA 72 Jakarta

Lebih lanjut, Dandy menegaskan bahwa koordinasi dengan PPATK terus diperkuat guna mencegah pemanfaatan koperasi sebagai instrumen pencucian uang maupun pendanaan terorisme. “Dengan melaporkan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga memastikan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, terutama yang berskala nasional atau primer nasional, tetap dijalankan sebagai bagian dari pelayanan publik. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha serta memberikan perlindungan kepada anggota dari potensi risiko keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan