Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara--
koranradarseluma.net - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan eks pejabat MA Zarof Ricar. Dengan demikian, Zarof Zicar tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi keterangan pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Kasasi ini ditangani ketua majelis Yohanes Priyana dan dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diketok Rabu (12/11/2025).
Dengan putusan ini, maka vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, segera melaksanakan eksekusi atas vonis tersebut setelah nantinya menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Ditemukan Air Soft Gun 'Welcome to Hell' di Ledakan SMA 72 Jakarta
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan bandingnya menyatakan Zarof Ricar bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara dan gratifikasi.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, serta terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis.
BACA JUGA:Ledakan di SMA 72 Kelapa Gading, Kemendikdasmen Turun Tangan
