Mantan Bupati Lebong Diperiksa di Polda, Terkait Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah
DIperiksa polda-doc. Radar Seluma-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Penyidikan kasus dugaan korupsi program Bedah Rumah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 terus berlanjut.
Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pekan lalu, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini memeriksa Mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan Mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto.
Penggeledahan sebelumnya dilakukan di dua rumah M. Mustarani Abidin, mantan Sekda sekaligus Ketua TAPD Lebong, yang berlokasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lebong. Selain itu, penyidik juga menyisir beberapa instansi terkait seperti Kantor Dinas Perkim, DPMPTSP, Badan Keuangan Daerah, serta sejumlah toko bangunan yang diduga menjadi rekanan proyek.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lebong tersebut.
“Penyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan alat bukti,” ungkap Kombes Pol. Andy, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,1 miliar.
Menurutnya, penyidik menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan, terutama terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum program tersebut.
“Perbup itu menjadi perhatian karena desain teknis dinilai tidak lengkap, tidak ada gambar elektrikal, dan pelaksanaan kegiatan juga tidak melibatkan masyarakat sebagaimana mestinya,” jelas Kompol Syahir.
