Soal Tambang Emas, Sepatutnya Saham Seluma 30 Persen
Tambang emas-doc. Radar Seluma-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar, menegaskan bahwa DPRD Seluma tidak memiliki perbedaan pandangan atau pro dan kontra terkait rencana aktivitas tambang emas di wilayah tersebut. Namun, sebelum kegiatan penambangan dimulai, ada sejumlah hal penting yang perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Samsul Aswajar, hal utama yang harus diperjelas adalah porsi saham daerah dan komitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Ia menyoroti bahwa pembagian saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten harus proporsional serta menguntungkan daerah penghasil.
“Saat ini kan masih tarik ulur soal saham di Provinsi Bengkulu. Kalau provinsi dapat saham 20 persen, maka sudah sepatutnya saham kita 30 persen. Karena kita yang punya wilayah,” tegas Samsul, kemarin.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam merealisasikan janji 70 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal. Menurutnya, komitmen tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, tetapi harus dituangkan dalam perjanjian resmi agar memiliki kekuatan hukum.
“Janji mereka soal tenaga kerja lokal tidak bisa sebatas kata-kata saja, harus diatur secara resmi agar tidak menimbulkan kekecewaan di masyarakat,” ujarnya.
DPRD Seluma, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perizinan dan kesiapan perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di wilayah Seluma, agar keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.
