Berkas Nadiem Makarim Dkk Dilimpahkan ke JPU Pekan Depan
Berkas Nadiem Makarim Dkk Dilimpahkan ke JPU Pekan Depan--
koranradarseluma.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada pekan depan. Salah satu tersangka yang bakal dilimpahkan adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
“Insyaallah pada minggu depan akan dilaksanakan, mudah-mudahan. Sudah hampir 90%, sebentar lagi 100% selesai berkas itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Anang menjelaskan, penyidik telah merampungkan hampir seluruh berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, proses pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) segera dilakukan.
Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, pelimpahan akan dilakukan terhadap empat tersangka terlebih dahulu, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.
“Empat berkas sudah siap, hanya satu yang belum karena masih menunggu red notice dari Interpol,” kata Anang.
Anang menambahkan, hasil sementara penghitungan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut berasal dari penyimpangan anggaran dalam pengadaan chromebook yang seharusnya digunakan untuk program digitalisasi sekolah.
BACA JUGA:Jimly Ketua, Ini Struktur Komite Reformasi Polri yang Dilantik Prabowo
Adapun satu tersangka yang belum diserahkan ke JPU adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Menurut Anang, Kejagung masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol karena Jurist Tan diduga berada di luar negeri.
“Satu berkas belum ya. JT belum, masih menunggu red notice dari Interpol,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan yang saat ini masih dalam pencarian.
BACA JUGA:KPK Periksa Saksi Korupsi CSR BI di Polresta Cirebon hingga 7 November
