Terdakwa TPPO Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Terdakwa dijatuhi vonis-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Z Ardin K (66) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, akhirnya mencapai putusan. Pada Kamis, 6 November 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP, yaitu dengan sengaja memudahkan atau menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan perbuatan cabul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, SH, dari Kejaksaan Negeri Seluma membenarkan putusan tersebut.
"Iya, terdakwa hari ini telah menjalani sidang putusan dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara," sampai Eko saat dikonfirmasi Radar Seluma usai sidang.
Namun, Eko menyebut bahwa putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh pihaknya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 296 KUHP, dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Pasal yang diputuskan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan kami. Kami menuntut menggunakan pasal TPPO, namun hakim memutus berdasarkan Pasal 296 KUHP," jelas Eko.
Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum lanjutan. Apakah akan melakukan upaya Banding.
