Kementerian Haji dan Umrah Resmi Terbentuk, Kemenag Seluma Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Haji 2026
Kemenag Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net – Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah oleh pemerintah pusat membawa perubahan dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, termasuk di Kabupaten Seluma. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) Seluma masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait pelimpahan kewenangan dan teknis pelaksanaan pemberangkatan haji tahun 2026.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Seluma, Yulian Ansori, menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan menjadi penanggung jawab langsung dalam urusan penyelenggaraan haji dan umrah, menggantikan sebagian fungsi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama. “Untuk sementara proses dan koordinasi masih di Kemenag. Untuk lebih lanjut masih menunggu juknis resmi, karena kementerian baru ini masih dalam tahap pembentukan, termasuk penyusunan SDM serta sarana dan prasarana pendukungnya,” jelas Yulian, kemarin, (29/10).
Ia menuturkan, salah satu perubahan yang sudah tampak adalah pada kegiatan manasik haji. Jika pada tahun sebelumnya kegiatan manasik tingkat kabupaten dilakukan dua kali, tahun ini akan dilaksanakan satu kali di tingkat kabupaten dan enam kali di tingkat kecamatan. “Perubahan ini bagian dari penyesuaian sistem baru agar pembinaan calon jemaah haji lebih merata dan dekat dengan wilayah masing-masing,” ujarnya.
Meski tanggung jawab pelaksanaan pemberangkatan haji tahun 2026 akan diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah, Yulian menegaskan bahwa pelimpahan kursi haji dan data calon jemaah masih berada di bawah koordinasi Kementerian Agama hingga seluruh proses administrasi dan sistem baru siap digunakan. “Rencana Perjalanan Haji (RPH), serta Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH dan BIPIH) saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat,” tambahnya.
Terkait aturan batas usia dan masa tunggu (waiting list), Yulian menjelaskan bahwa ketentuan lama masih berlaku. “Aturan dari Kementerian Agama sebelumnya, yaitu usia minimal 18 tahun dan sistem antrian waiting list, masih digunakan sambil menunggu regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah,” ungkapnya.
Kemenag Seluma berharap pembentukan kementerian baru ini dapat membawa peningkatan kualitas layanan haji dan umrah di masa mendatang, terutama dalam hal pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah. Pemerintah daerah juga siap bersinergi dengan kementerian baru tersebut demi kelancaran pelaksanaan haji tahun 2026 mendatang
