Radar Seluma.Bacakoran,co

Perda PRD Tinggal Tunggu Nomor Register

H Hendarsyah, Asisten I Setdakab Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) Kabupaten Seluma diundangkan.

Saat ini Perda pajak dan retribusi daerah sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.

Dan sekarang prosesnya tinggal mendaftarkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor register. Setelah mendapatkan nomor register dan difasilitasi oleh gubernur tahapannya tinggal penandatangan. 

"Untuk Perda Retribusi dan Pajak Daerah saat ini sudah dibahas di Bapemperda DPRD Seluma.

Sekarang sedang dalam proses penyempurnaan dan proses pendaftaran untuk mendapatkan nomor register," kata Asisten I Pemerintah dan Kesra melalui Kabag Hukum Nurpadliyah, kemarin (1/4).

BACA JUGA:Kades Batal Diberhentikan, Warga Dusun Baru Ancam Turunkan Massa Lebih Banyak

BACA JUGA:Sempat Terhenti, Kejari Seluma Pastikan Kembali Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Stunting Usai Lebaran

Sebelumnya Perda ini difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri. Setelah selesai dievaluasi maka tahapan selanjutnya adalah pengesahan.

Dengan hal ini nanti, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah.

Terkhusus untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mana pajak ini adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Melalui PRD ini nanti yang sebelumnya pada pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini nanti maka juga akan mendapatkan opsen. Sehingga dengan hal ini optimis PAD bakal lebih tinggi. 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan