Radar Seluma.Bacakoran.co

Biaya dan Cara Bikin SKCK untuk CPNS 2026, Lengkap Terbaru!

Biaya dan Cara Bikin SKCK untuk CPNS 2026, Lengkap Terbaru!--

koranradarseluma.net – Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK 2026.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan belum pernah terlibat dalam tindak pidana.

Meski terkesan sederhana, masih banyak calon pelamar yang bingung mengenai biaya dan alur pembuatan SKCK terbaru, terutama karena kebijakan administrasi kepolisian diperbarui secara berkala.

Biaya Resmi SKCK Sesuai Aturan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), biaya resmi pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pungutan liar atau biaya tambahan di luar ketentuan tersebut. Semua pembayaran dilakukan secara resmi dan akan disertai bukti penerimaan negara.

Cara Membuat SKCK CPNS 2026 secara Online

Kini, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi https://skck.polri.go.id. Melalui layanan ini, pemohon dapat:

Mengisi data diri secara lengkap.

Mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, pas foto, dan kartu keluarga.

Memilih lokasi pengambilan SKCK sesuai domisili.

Datang ke kantor polisi hanya untuk verifikasi data dan pengambilan dokumen fisik.

Selain melalui laman resmi, pemohon juga bisa menggunakan Super Apps Polri untuk mempermudah proses pendaftaran dan pemantauan status pengajuan SKCK.

Prosedur Offline untuk Pembuatan SKCK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan