Pemkab Seluma dan Bengkulu Selatan, Diminta Gelar Rapat Internal Bahas Tapal Batas
Rapat soal tapal batas Seluma BS-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net – Polemik tapal batas wilayah antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan kembali dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil, dan dihadiri Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE.MM, Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin, Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Wakil Ketua II DPRD Seluma, serta sejumlah pejabat tinggi kedua daerah dan OPD terkait.
Khairil menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menekankan bahwa penyelesaian batas wilayah tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Apapun keputusan yang nantinya akan diambil, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam hal pelayanan pendidikan, sosial, dan kesehatan,” ujarnya.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, dalam rapat tersebut menilai persoalan tapal batas harus dikaji secara mendalam untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian pelayanan publik.
“Tentunya masalah ini akan dikaji ulang, kalau perlu dimulai lagi dari awal agar dapat memberikan kepastian hukum administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah dapat berjalan,” tegas Teddy.
Berdasarkan data sementara, tercatat sebanyak 93 Kepala Keluarga dengan 308 jiwa dari 6 desa terdampak penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penegasan Batas Daerah. Kondisi ini menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan sosial di lapangan.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa baik Pemkab Seluma maupun Pemkab Bengkulu Selatan diminta terlebih dahulu melaksanakan rapat internal untuk menyatukan pandangan. Hasil rapat akhir kedua daerah nantinya akan disampaikan kembali ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sejauh ini, Pemkab Seluma berharap agar Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 dapat direvisi, sedangkan Pemkab Bengkulu Selatan menegaskan agar peraturan tersebut dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
