KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ESDM Terkait Kasus Gratifikasi
KPK Periksa Pejabat--
koranradarseluma.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait perizinan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Keduanya adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).
Selain pejabat kementerian, KPK juga memeriksa seorang pihak swasta, Yospita Feronika BR Ginting, staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.
BACA JUGA:Pukat UGM: RUU Perampasan Aset Mandek karena Ketakutan Elite Politik
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 2017, Rita telah divonis 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, sejumlah benda bernilai ekonomis, serta lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi. Selain itu, penyidik juga menyita 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
BACA JUGA:Polri Gandeng Polisi Singapura Ungkap Perdagangan Bayi
