Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026--
koranradarseluma.net - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang digelar di Kantor Kemenko PMK pada Jumat (19/9/2025).
“Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” ujar Menko PMK Pratikno seusai rapat.
17 Hari Libur Nasional Tahun 2026
Keputusan jumlah libur nasional mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Total ada 17 tanggal merah yang ditetapkan pemerintah pada 2026, mulai dari perayaan keagamaan hingga hari besar nasional.
Daftar libur nasional 2026:
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
