Perda Pengelolaan Sampah, Jadi Prioritas Pemkab Seluma
Deddy Ramdhani-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah akan menjadi prioritas untuk segera disusun dan diusulkan ke DPRD. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, menyusul sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di daerah tersebut.
Menurut Deddy, ketiadaan perda selama ini menjadi salah satu kendala serius dalam penanganan sampah. “Perda tentang sampah ini akan menjadi prioritas untuk diusulkan ke DPRD Seluma. Dengan adanya aturan yang jelas, penanganan sampah bisa lebih terarah,” ujarnya.
Selain mendorong percepatan penyusunan perda, Deddy juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan sampah yang kini tengah menjadi perhatian. “Sanksi dari KLHK ini harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata agar ke depan tidak terulang,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Kebersihan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah tetapi juga seluruh masyarakat,” tegasnya.
Deddy menambahkan, keberadaan perda nantinya diharapkan bisa memperkuat program pengelolaan sampah terpadu, termasuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, penegakan sanksi terhadap pelanggaran, hingga penguatan partisipasi masyarakat. Dengan regulasi tersebut, Pemkab optimistis persoalan sampah bisa lebih terkendali.
Lebih lanjut, Pemkab juga membuka ruang diskusi bersama DPRD, DLH, dan elemen masyarakat sebelum perda disahkan. Tujuannya agar aturan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan lingkungan dan dapat dilaksanakan dengan efektif di seluruh wilayah Kabupaten Seluma.
