Didesak Mundur, Kapolri:Itu Hak Presiden
Kapolri Listiyo Sigit-doc. Radar Seluma-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu pencopotannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Isu ini mencuat setelah insiden tewasnya Affan Kurniawan (21) dalam bentrokan antara aparat dan mahasiswa di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pencopotan dirinya adalah hak prerogatif Presiden. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah Presiden.
“Soal isu pencopotan (saya) itu hak prerogatif Presiden. Sebagai prajurit saya siap melaksanakan saja,” ujar Jenderal Listyo dalam konferensi pers seusai rapat dengan Presiden di Bogor, Sabtu (30/8/2025) sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumpulkan Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, untuk mengevaluasi perkembangan situasi nasional.
Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden barakuda yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring.
“Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah menangani kasus ini dan saya perintahkan agar proses dilakukan cepat dan maraton sehingga segera bisa diinformasikan ke masyarakat. Dalam satu minggu harus siap sidang etik, dan tidak menutup kemungkinan ada proses pidana bila ditemukan kesalahan,” tegasnya.
