Radar Seluma.Bacakoran.co

Jadi Tersangka Suap, Wamenaker Noel Malah Teriak Minta Amnesti Prabowo

Jadi Tersangka Suap--

koranradarseluma.net - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) teriak minta amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto pasca-ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi ini dilakukan Noel ke arah kamera wartawan saat hendak masuk ke mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia bahkan nekat bergelantungan mobil tahanan demi menyampaikan seruannya tersebut. 

"Doakan saya, semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Noel meminta maaf secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto serta istri dan anaknya.

Ia juga menuturkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Saya ingin sekali pertama, meminta maaf kepada presiden Prabowo. Kedua saya minta anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia," ujar Noel sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.

Pria yang pernah bekerja sebagai driver ojek online tersebut ditetapkan sebagai tersangka, tak lama setelah dibawa oleh petugas KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

BACA JUGA:Rismon Sianipar Penuhi Panggilan Polisi Soal Ijazah Jokowi

“Penyidik KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurut Setyo, dana tersebut bersumber dari Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dahulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.

"IEG diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG,” jelas Setyo.

KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:Kejagung Klaim Punya Bukti Cukup Jerat Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan