Daftar Nama 10 Tersangka yang Kena OTT Bareng Wamenaker Immanuel
Daftar Nama--
koranradarseluma.net - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi dugaan pemerasan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. KPK juga menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pada 2019-2024, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025) Irvian Bobby Mahendro (IBM) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara.
Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, down payment (DP) rumah, setoran tunai kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-2025) Gerry Aditya Hrwanto Putra (GAH) dan Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025) Hery Sutanto (HS) serta pihak lainnya.
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3," ujar Setyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih di Jakarta Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun 2020-2025, yang berasal dari sejumlah transaksi. Perinciannya, setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta, dan dua perusahaan bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
BACA JUGA:Rismon Sianipar Penuhi Panggilan Polisi Soal Ijazah Jokowi
"Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar," jelas Setyo.
Ia menjelaskan, SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya, transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.
"Sementara AK (AK (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025 Anitasari Kusumawati), diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya," urai Setyo.
Ia menambakan, sejumlah uang tersebut mengalir kepada sejumlah pihak, yaitu Wamenaker Noel sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Kejagung Klaim Punya Bukti Cukup Jerat Dirut Sritex Iwan Kurniawan
