Radar Seluma.Bacakoran.co

KUA-PPAS Perubahan APBD Seluma Belum Diserahkan, Pembahasan Ditargetkan Akhir Agustus

sugeng Zonrio-Andry dinata-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net – Sudah memasuki pertengahan Agustus 2025, namun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma tahun 2025 belum juga disampaikan ke DPRD. Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Bupati Seluma atas pelaksanaan APBD 2024 baru diusulkan ke Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran dan harus sudah ditetapkan paling lambat 30 September. Sebelum itu, pemerintah daerah wajib menyampaikan KUA-PPAS Perubahan untuk dibahas bersama DPRD, agar bisa menjadi dasar penyusunan RAPBD Perubahan.

Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, menegaskan bahwa setelah rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 selesai, pihaknya akan langsung menjadwalkan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kalau memungkinkan, akhir Agustus KUA-PPAS Perubahan ini sudah bisa disahkan. Dengan begitu, TAPD punya dasar untuk menyusun RAPBD Perubahan 2025,” jelas Sugeng Zonrio.

Ia menambahkan, DPRD menargetkan RAPBD Perubahan 2025 bisa disahkan pada awal September. “Target kita awal September APBD Perubahan sudah ketok palu, supaya seluruh OPD masih punya waktu cukup untuk melaksanakan program yang sudah disepakati,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan