Radar Seluma.Bacakoran.co

Tes Urine Calon Pengantin, Belum Terlaksana di Seluma

BNNK BS bakal tes urine seluruh ASN--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net – Wacana penerapan tes urine bagi calon pengantin di Kabupaten Seluma yang sempat ramai dibicarakan pada 2024 lalu hingga kini belum terealisasi. Rencana tersebut awalnya digagas sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN-PN).

Dalam aturan tersebut, setiap calon pengantin diwajibkan melakukan tes urine sebelum ijab kabul, dengan tujuan memastikan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Bahkan disebutkan, bagi yang menolak tes urine tidak akan diberikan rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan, sementara yang terbukti positif akan diarahkan menjalani rehabilitasi.

Tidak hanya calon pengantin, dalam Perda itu juga diatur kewajiban tes urine bagi pejabat publik, termasuk saat proses pengangkatan jabatan eselon maupun seleksi kepegawaian. Namun, hingga memasuki tahun 2025, ketentuan ini belum diberlakukan secara nyata di lapangan.

Keterbatasan anggaran serta belum terbentuknya satuan tugas di tingkat desa maupun kabupaten menjadi alasan utama mengapa kebijakan ini tidak berjalan. Anggaran yang semula disiapkan hanya sekitar Rp100 juta, dinilai masih jauh dari cukup untuk menggerakkan program pencegahan dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh.

Akibatnya, masyarakat maupun calon pengantin belum merasakan adanya penerapan aturan tersebut. Padahal, tujuan awal kebijakan ini adalah memperkuat upaya pencegahan narkoba serta memberikan perlindungan kepada generasi muda.

Dengan kondisi ini, kebijakan tes urine calon pengantin maupun pejabat di Seluma masih sebatas rencana, tanpa realisasi yang jelas di tahun 2025. "Untuk perda P4GN sudah diatur dalam Perda Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2023," kata Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadliyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan