Radar Seluma.Bacakoran.co

Kejagung Klaim Punya Bukti Cukup Jerat Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Kejagung--

koranradarseluma.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex dan telah ditahan. 

"Berdasarkan keterangan saksi, didalami juga dengan alat-alat bukti yang lain, akhirnya ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

Iwan Kurniawan pun sempat mengeklaim tak terlibat dalam kasus tersebut. Kejagung tak mempermasalahkan klaim yang disampaikan Iwan Kurniawan tersebut. Anang menerangkan, tiap fakta hukum dalam kasus ini akan dibuka di persidangan, sehingga dapat terungkap detail konstruksi perkara maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu. 

"Silakan saja alibinya seperti apa tetapi kan ada fakta-fakta hukum ke depannya diungkap di persidangan," ungkap Anang. 

BACA JUGA:Menghilang Pasca-Didemo, Bupati Sudewo Absen Saat Paripurna DPRD Pati

Diketahui, Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Iwan mengeklaim tidak terlibat dalam kasus ini. 

"Saya tidak terlibat," kata Iwan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

Iwan Kurniawan kemudian digiring masuk ke mobil tahanan. Dalam rangka penyidikan, Kejagung menahan Iwan Kurniawan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara sejak 13 Agustus 2025. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Usut Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil Rektor USU

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan