Pencairan Dana Bantuan Parpol di Seluma Tertunda, Tunggu DBH
Kakan Kesbangpol Seluma, Dadang-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Sebanyak 11 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma hingga saat ini masih menunggu pencairan dana bantuan dari pemerintah daerah. Hingga pertengahan bulan Agustus 2025, dana bantuan tersebut belum juga disalurkan. Hal tersebut karena keterbatasan anggaran di kas daerah (Kasda) Kabupaten Seluma.
Menurut informasi yang dihimpun, tertundanya pencairan bantuan partai politik ini disebabkan belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kabupaten Seluma. Padahal, dana bantuan tersebut sangat dibutuhkan partai politik untuk mendukung operasional partai dan pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat.
Kondisi ini menuai perhatian dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menyalurkan hak partai politik sesuai regulasi yang berlaku. Apalagi, anggaran tersebut seharusnya sudah dapat dimanfaatkan sejak awal tahun untuk berbagai program kerja parpol di tingkat daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma, H Dadang Kosasi, ST MT saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengajukan dana bantuan untuk 11 partai politik kepada Bupati Seluma melalui Badan Keuangan Daerah.
"Dana bantuan parpol sudah kami ajukan secara resmi. Namun karena kondisi keuangan di kas daerah belum memungkinkan, proses pencairan masih menunggu masuknya dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Bengkulu," sampai Dadang.
Dirinya juga menambahkan bahwa, pencairan bantuan tersebut akan segera dilakukan begitu dana bagi hasil diterima oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar proses pencairan tidak tertunda lebih lama.
Adapun total dana bantuan partai politik yang akan disalurkan tahun ini mencapai Rp 982.200.000. Anggaran tersebut dihitung berdasarkan akumulasi 122.775 suara sah hasil Pemilu Legislatif 2024, dengan ketentuan nilai bantuan Rp 8.000 per suara. Sebagaimana diatur dalam Permendagri terkait bantuan keuangan kepada partai politik.
