Makam Renggo Jeno, Masuk Kajian Penetapan Cagar Budaya
Makam Renggo masuk cagar Budaya-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma tengah mengusulkan dua situs makam bersejarah untuk mendapatkan status cagar budaya. Kedua situs tersebut berada di Desa Jenggalu dan Desa Taba Lubuk Puding.
Dari hasil pemeriksaan awal, hanya makam Renggo Jeno di Desa Jenggalu yang dinilai memenuhi kriteria. Makam ini diyakini sebagai tempat peristirahatan Raja Selebar pertama yang bergelar Depati Payung Negara. Sosok ini memiliki hubungan sejarah dengan Kesultanan Banten, sehingga dianggap penting dalam jejak perjalanan sejarah Kabupaten Seluma.
Adapun makam Puyang Rajo Mudo di Desa Taba Lubuk Puding belum dapat diusulkan lebih lanjut. Hal ini disebabkan minimnya dokumen dan bukti tertulis yang dapat memperkuat nilai sejarahnya.
Kasi Pamong Kebudayaan Dinas Dikbud Seluma, Delnaini, menjelaskan bahwa proses penetapan makam Renggo Jeno sebagai cagar budaya kini tengah dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bengkulu. “Tim telah melakukan survei lapangan, meneliti bentuk makam, dan menelusuri literatur hingga ke Banten untuk memastikan keterkaitan sejarahnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini Kabupaten Seluma sudah memiliki dua peninggalan sejarah yang resmi berstatus cagar budaya, yakni Situs Gerincing di Kecamatan Ilir Talo yang merupakan kompleks batu megalit peninggalan masa prasejarah, dan Rumah Pangeran Arphan di Kecamatan Seluma yang menjadi salah satu rumah tradisional bersejarah peninggalan bangsawan lokal. Kedua situs tersebut telah mendapatkan perlindungan resmi dan menjadi bagian dari identitas sejarah Seluma.
Dengan masuknya makam Renggo Jeno dalam kajian, pemerintah daerah berharap jumlah situs yang dilindungi sebagai cagar budaya akan bertambah. Langkah ini diyakini dapat memperkuat pelestarian warisan sejarah, memperkaya pengetahuan generasi muda, sekaligus membuka peluang pengembangan wisata budaya di Seluma.
“Semakin banyak situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya, semakin besar peluang daerah untuk mendapatkan dukungan pelestarian dan promosi dari pemerintah pusat,” tutupnya.
