Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN Baru Periode 2025-2028
Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN--
koranradarseluma.net - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat (8/8/2025) di Jakarta. Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu menegaskan, pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik,” ujar Razilu, dikutip dari Antara.
Komisioner LMKN baru terdiri dari dua kelompok. Komisioner LMKN Pencipta meliputi Andi Muhanan Tambolututu, Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji Mirza Ferdinand.
Sementara Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait terdiri dari Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.
Razilu menekankan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Ia meminta LMKN bekerja dengan tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
BACA JUGA:Kementerian PU Percepat Lelang Sekolah Rakyat Tahap 2
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegasnya.
Ia juga mendorong para komisioner baru segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat distribusi royalti, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari pengguna komersial.
LMKN diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik untuk memperluas jangkauan penarikan royalti.
Kemenkum mencatat, pendistribusian royalti LMKN meningkat setiap tahun. Pada 2022, total royalti yang didistribusikan mencapai Rp 27,8 miliar. Angka ini naik menjadi Rp 40,79 miliar pada 2023, dan kembali melonjak menjadi Rp 54,24 miliar pada 2024.
Dengan pelantikan komisioner baru, LMKN diharapkan mampu menjaga tren positif ini sekaligus memastikan bahwa setiap pencipta dan pemilik hak terkait mendapatkan hak ekonominya secara adil.
BACA JUGA:Jadi Tersangka CSR BI, Begini Kondisi Ruangan Heri dan Satori di DPR
