Dijerat KPK dalam Kasus Korupsi CSR BI, Rumah Satori di Cirebon Sepi
Dijerat KPK dalam Kasus Korupsi CSR BI--
koranradarseluma.net - Suasana rumah dua lantai bercat cokelat milik Satori, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, mendadak senyap. Kediaman di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu tak lagi ramai sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Satori sebagai tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satori yang menjabat periode 2019-2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029, diduga menyalahgunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi. Kasus ini sontak mengguncang publik, terlebih masyarakat kampung halamannya.
Pantauan pada Jumat (8/8/2025) menunjukkan rumah Satori tertutup rapat. Hanya terlihat sebuah mobil Honda Jazz merah dan beberapa sepeda motor terparkir di halaman. Keheningan rumah sesekali dipecah oleh suara kendaraan yang melintas di jalan Palimanan-Sumber.
“Saya enggak tahu kalau beliau korupsi. Memang jarang terlihat akhir-akhir ini, mungkin karena sibuk di Jakarta,” ujar Khadir, salah seorang warga setempat.
Satori dikenal aktif di Komisi XI DPR yang membidangi keuangan negara, perbankan, serta pengawasan lembaga, seperti BI dan OJK. Ia kerap menggelar sosialisasi dan literasi keuangan di daerah pemilihannya, Cirebon–Indramayu.
BACA JUGA:Kementerian PU Percepat Lelang Sekolah Rakyat Tahap 2
Namun, kini rumah yang dahulu menjadi pusat aktivitas politik dan pelayanan masyarakat berubah menjadi simbol sepinya dukungan. Sorotan publik pun bergeser dari program-programnya ke dugaan korupsi yang menjeratnya, bersama anggota DPR lainnya, Heri Gunawan.
Berdasarkan penyelidikan KPK, dana CSR dari BI dan OJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga dialihkan oleh Satori untuk kepentingan di luar peruntukan. Dana tersebut berasal dari kesepakatan tahunan antara anggota Komisi XI DPR dengan BI dan OJK yang disalurkan melalui yayasan atau lembaga milik para legislator.
Setiap tahun, BI dilaporkan menyalurkan dana untuk 10 kegiatan, sementara OJK mengalokasikan 18 hingga 24 kegiatan. Kesepakatan ini terjadi dalam rapat tertutup pada 2020, 2021, dan 2022. KPK menduga Satori tidak menyalurkan bantuan sesuai ketentuan.
Indikasi penyimpangan semakin kuat setelah KPK menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Satori. Tercatat, hartanya melonjak dari Rp 6,2 miliar pada 2020 menjadi Rp 8,1 miliar pada 2022, dan mencapai Rp 9,4 miliar pada 2024.
Atas perbuatannya, Satori dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010.
BACA JUGA:Jadi Tersangka CSR BI, Begini Kondisi Ruangan Heri dan Satori di DPR
