Politisi Golkar Bantah Isu Komisi XI DPR Terima Duit CSR BI
Politisi Golkar--
koranradarseluma.net - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng secara tegas membantah kabar bahwa mayoritas anggota Komisi XI menerima dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Kabar itu mencuat setelah dua anggota DPR, Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi Nasdem), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota,” jelas Mekeng kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Menurut Mekeng, dana CSR dari BI sejatinya langsung diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas ibadah, seperti masjid dan gereja, bukan dibagikan kepada anggota DPR.
Mekeng mengakui ada anggota yang mengajukan permohonan kepada BI agar dana CSR disalurkan ke beberapa rumah ibadah di daerah mereka. Namun, ia menegaskan, anggota DPR tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung.
BACA JUGA:Penceraian di Aceh Tinggi, Mayoritas Perkara Judol, Tembus 2.311 Kasus
“Anggota tidak pernah memegang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu,” ujarnya.
“Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi tidak ada anggaran yang diberikan ke anggota,” imbuh Mekeng.
Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menerima dana CSR dari BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga mitra kerja Komisi XI DPR melalui kegiatan fiktif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:Dari Peringkat 1, Indonesia Turun ke Peringkat 21 Negara Dermawan di Dunia
