Pemkab Seluma, Minta Gubernur Fasilitasi Soal Tabat dengan BS
Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net – Pemerintah Kabupaten Seluma bersama Forkopimda, kepala OPD, para kepala desa dari tujuh desa yang wilayahnya masuk dalam klaim Kabupaten Bengkulu Selatan, serta tokoh masyarakat, telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas persoalan tapal batas kedua daerah.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar Pemerintah Bengkulu Selatan tidak melakukan pemasangan patok tapal batas dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani peserta rapat.
"Berdasarkan hasil rapat, kita juga meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan guna membahas persoalan ini secara langsung. Selain itu, kita juga berharap Gubernur dapat mengusulkan revisi Permendagri Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Sugeng Zonrio, SH, Wakil Ketua II DPRD Seluma, seusai mengikuti rapat di ruang rapat bupati, kemarin.
Sebagaimana diketahui Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu. Ketentuan dalam beleid ini disebut mempengaruhi interpretasi batas wilayah, termasuk di beberapa desa yang kini menjadi sengketa administratif antara Seluma dan Bengkulu Selatan.
Pemkab Seluma menilai, penentuan batas yang merujuk sepenuhnya pada Permendagri ini dapat menimbulkan dampak pada wilayah administrasi, pelayanan publik, dan hak kepemilikan lahan warga. Karena itu, revisi dianggap penting agar peraturan lebih sesuai dengan kondisi faktual dan sejarah pembentukan daerah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 adalah dasar hukum pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Mukomuko, sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam undang-undang tersebut, garis besar wilayah dan cakupan desa yang masuk ke Seluma telah diatur, menjadi rujukan utama dalam penentuan batas administratif.
Menurut Pemkab Seluma, pengaturan batas yang mengikuti semangat UU ini akan memastikan hak dan kewenangan daerah tetap terjaga sebagaimana diamanatkan pada saat pemekaran. Oleh sebab itu, sinkronisasi antara UU 3/2003 dan aturan teknis seperti Permendagri menjadi sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Dari hasil rapat, Pemkab Seluma bersama DPRD dan perangkat desa yang terdampak akan menyiapkan dokumen pendukung untuk dibawa ke pembahasan tingkat provinsi. Harapannya, melalui fasilitasi Gubernur Bengkulu, pertemuan formal dengan Bengkulu Selatan dapat dilakukan untuk mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat di wilayah tapal batas.
