Radar Seluma.Bacakoran.co

Lahan Eks HGU Sahabudin, Segera Diindentifikasi

Bahas lahan eks HGU-Andry dinata-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma bersama dengan stake holder terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Polres Seluma sudah menggelar rapat bersama terkait dengan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) H Sahabudin di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja.

Rapat dipimpin oleh Pj Sekda Deddy Ramdhani serta dihadiri juga oleh Kapolres Seluma. Usai rapat Pj Sekda menyampaikan bahwa pada Kamis (7/8) akan dilaksanakan sosialisasi serta identfikasi di lahan eks HGU Sahabudin. "Hasil rapat tadi, pada Kamis akan dilaksanakan sosialisasi serta identifikasi. Dalam hal ini Pemda Seluma hanya memfasilitasi saja," kata Sekda, kemarin (4/8).

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pada tahun 2024 Sekretariat Negara (Setneg) sudah bersurat kepada Bupati Seluma agar persoalan lahan seluas 65 hektar untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa yang menjadi surat dari Setneg tersebut adalah surat dari Maret Samuel yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo tentang ekseskusi pengosongan lahan eks HGU Sahabudin.

Selain surat dari Setneg, informasinya Mahkamah Agung juga sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu. Berdasarkan surat Nomor 147/PAN/HK2.4/1/2024 yang ditandatangani oleh Plt Panitera Mahkamah Agung Agus Subroto agar surat dari Maret Samuel tertanggal 2 Januari 2024 perihal permohonan bantuan penyelesaian eks HGU di Jenggalu yang diteruskan menjadi Voorpost Mahkamah Agung untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.

Sementara itu seperti yang dikabarkan sebelumnya lahan seluas 65 hektar ini awalnya merupakan lahan HGU atas nama Sahabudin. Yang mana dalam pengelolaannya lahan negara ini ditanami kelapa sawit. Seiring waktu berjalan lahan HGU ini sudah habis izinnya, sehingga secara aturan dikembalikan lagi ke negara. Bahkan menurut salah seorang warga sudah ada putusan dari pengadilan terkait dengan izin HGU ini tidak bisa diperpanjang.

Tidak hanya itu menariknya lagi, diduga ada beberapa lahan di dalam HGU yang sudah memiliki sertifikat Hak milik (SHM).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan