Pemda BS, Sudah Bersurat Soal Pemasangan Patok Tabat dengan Seluma, DPRD Sarankan Penolakan
Wakil Ketua Banggar DPRD Seluma, Sugeng--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Wakil Ketua (Waka) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Sugeng Zonrio mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta agar Pemkab Seluma menolak surat dari Pemkab BS untuk pemasangan patok batas wilayah.
Karena Pemkab Seluma masih harus memperjuangkan batas wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Seluma dan Kaur.
Di mana batas wilayah Seluma dan Bengkulu Selatan adalah batas eks kewedanaan Seluma. Dimana batasnya terletak di antara Desa Talang Alai Kecamatan SAM dan Desa Selali Kecamatan Pino Raya.
"Saya sudah meminta agar Pemkab Seluma menolak surat dari Pemkab BS. Tentang pemasangan patok batas wilayah Seluma dan BS. Karena DPRD dan Pemkab Seluma masih harus berjuang untuk mempertahankan wilayah. Kemudian juga Pemkab BS jangan sampai memasang patok batas wilayah sebelum ada kesekapatan bersama," ujar Sugeng Zonrio.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa akibat Mendagri menetapkan titik koordinat berdasarkan sungai Maras. Maka sebagian wilayah Desa Serian Bandung, Desa Jambat Akar, kemudian Desa Suban dan beberapa desa lainnya masuk wilayah Kabupaten BS.
"Sebenarnya yang masuk wilayah BS hanya lahan pertanian dan perkebunannya jika berdasarkan koordinat tersebut. Kalau penduduknya sekitar 150 KK yang masuk. Selebihnya hanya wilayahnya. Seperti Desa Suban Kecamatan SA. Sebagian wilayah masuk BS. Tapi penduduknya tetap masuk Kabupaten Seluma," sambung Sugeng.
Tekait polemik tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) hingga kini terus bergulir. Hal ini setelah terbitnya Permendagri Nomor 09 Tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Dimana Permendagri tersebut kemudian disusul dengan terbitkan titik koordinat batas wilayah kedua kabupaten.
Serta titik koordinat berpatokan pada Sungai Maras. Sehingga 7 wilayah desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas (SA) masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan. Beberapa hari lalu Pemkab BS sudah mengirimkan surat ke Pemkab Seluma. Agar segera dipasang patok batas wilayah berdasarkan Permendagri nomor 09 tahun 2020 serta titik koordinat yang sudah ditetapkan.
