Radar Seluma.Bacakoran.co

Soal Tabat dengan BS, Bupati Masih Pelajari

Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM menyampaikan dirinya masih mempelajari persoalan tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan. Menurut bupati ini perlu dilakukan dengan seksama karena sesitif dan menyangkut juga dengan hubungan kepada kabupaten induk.

Untuk putusan Mahkamah Konstitusi diakuinya memang sudah ada. Tetapi ini perlu didalami lagi sebagai dasar langkah pemerintah daerah Kabupaten Seluma.

"Sebenarnya putusan MK sudah ke luar. Untuk teknis di lapangan saya belum tahu persis. Apakah akan kita ulangi lagi atau kita pertahankan saya belum bisa berpendapat. Karena sensitif ini. Kita tidak mau gegabah mengambil kebijakan," kata bupati, kemarin.

Sementara itu,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma beberapa tahun yang lalu sudah meminta agar Bupati Seluma melakukan upaya hukum lanjutan soal Tapal Batas (Tabat) Seluma dan Bengkulu Selatan. Hal ini menyusul setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang penetapan Tabat baru Seluma dan Bengkulu Selatan.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Seluma dimekarkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur. Di dalam undang-undang tersebut sudah terperinci tentang luas wilayah dan juga batas. Namun pada tahun 2020 lalu, melalui Permendagri Tabat ini kembali diatur dan ada wilayah 7 desa di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras yang awalnya wilayah Kabupaten Seluma masuk ke dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.

Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma Samsul Aswajar membenarkan hal tersebut. Menurutnya, DPRD Seluma dalam waktu dekat akan bersurat ke eksekutif bagaimana proses lanjutannya. "Pada masa kepemimpinan Erwin Octavian kita sudah menerima salinan tentang tapal batas. Kita waktu itu sudah meminta kepada Bupati Seluma melalui Kabag Hukum untuk melakukan upaya gugatan. Sampai saat ini kita belum tahu apakah sudah ada balasan gugatan tersebut atau belum. Pastinya kita akan bersurat untuk mengetahui progresnya sudah di mana," jelas Samsul.

Sementara itu masyarakat SAM dan SA mendesak Pemkab Seluma agar menyelesaikan persoalan tapal batas dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Karena sebanyak 7 Desa di Kabupaten Seluma saat ini masuk kedalam peta administratif wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah batas antara Seluma dan Bengkulu Selatan. Akibatnya, sekitar 1.400 hektare lahan di tujuh desa Kecamatan SAM dan SA kini terpetakan masuk Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan