Radar Seluma.Bacakoran.co

Kejari Seluma, Minta Tim Ahli Hitung Total Pungutan Oknum Operator PPG, di Kemenag Seluma

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Usai melakukan konsultasi ke tim ahli Kantor Akuntan Publik (KAP) asal Jakarta di dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan meminta kepada tim ahli dari KAP, untuk melakukan penghitungan terhadap pungutan atau pungli yang telah dilakukan oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

"Kemarin kami Tim sudah berkoordinasi dengan ahli KAP. Dari ahli KAP menyatakan bahwa, akan melakukan penghitungan terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh oknum operator yang diduga melakukan pungutan dalam proses PPG.

Sehingga kita meminta kepada ahli KAP untuk melakukan penghitungan pada pungutan tersebut," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.

Ekke juga menjelaskan, konsultasi ke tim ahli KAP dilakukan untuk mendalami adanya regulasi pungutan atau tidak di dalam proses PPG di naungan Kemenag Seluma. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui regulasi yang objektif, profesional dan berbasis regulasi dalam proses PPG di lingkungan Kemenag Kabupaten Seluma.

 

Dari hasil koordinasi yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Nantinya hasil koordinasi tersebut akan disampaikan oleh Kajari Seluma. Sembari menunggu hasil penghitungan pungutan yang dilakukan oleh oknum operator Kemenag Kabupaten Seluma, dalam proses PPG naungan Kemenag Kabupaten Seluma. "Hasil dari koordinasi, akan kami laporkan ke pimpinan. Sembari menunggu hasil dari penghitungan pungutan yang dilakukan oleh oknum operator," terangnya.

 

Diketahui juga, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Rektor UIN FAS Bengkulu. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dan bendahara dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) naungan Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UNI FAS) Bengkulu yang merupakan pihak ke tiga dalam proses PPG.

 

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut terkait dengan bagaimana alur dalam proses kegiatan PPG. Terkait dengan proses pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

 

Diketahui, LPTK adalah perguruan tinggi negeri atau swasta yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). LPTK berperan penting dalam menyiapkan tenaga kependidikan yang kompeten, termasuk guru, dosen dan tenaga profesional lainnya dalam dunia pendidikan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan