Radar Seluma.Bacakoran.co

Kemenkumham: Kesaksian dari Paulus Tannos Bisa Ditolak Pengadilan Singapura

Kemenkumham--

redarseluma.bacakoran.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa kesaksian yang diajukan oleh Paulus Tannos dalam kasus dugaan korupsi e-KTP berpotensi ditolak oleh pengadilan di Singapura. Hal ini berkaitan dengan status hukum Tannos yang masih berstatus buronan dan keberadaannya yang belum bisa dipastikan secara hukum formal di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, menjelaskan bahwa sesuai hukum di Singapura, saksi yang diajukan dari luar negeri bisa saja tidak diterima jika tidak memenuhi syarat tertentu, termasuk status hukum orang tersebut.

“Jika statusnya belum jelas secara hukum atau dalam pelarian, kesaksiannya bisa dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat pengadilan,” ujar Cahyo pada Rabu (17/7/2025).

BACA JUGA:Nama Mantan Presiden Disebut, Di Kasus Kuota Haji 2024

Paulus Tannos merupakan salah satu pihak yang disebut dalam perkara megakorupsi proyek e-KTP. Ia disebut-sebut memiliki informasi penting terkait aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, keberadaannya di luar negeri masih menjadi kendala bagi penegak hukum Indonesia untuk menghadirkannya di pengadilan.

Pihak Kemenkumham juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya menjalin kerja sama dengan otoritas hukum di luar negeri, termasuk Singapura, untuk memperkuat proses hukum dalam kasus ini. Meski demikian, semua keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas pengadilan negara setempat.

BACA JUGA:Pemerintah Bahas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah dan Tempat Kerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan