DPRD Seluma, Desak Pemkab Seluma Lakukan Upaya Penyelesaian Tapal Batas
sugeng Zonrio-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk segera melakukan upaya serius dalam menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Desakan ini muncul menyusul belum tuntasnya penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), terutama tujuh desa di dalamnya yang terdampak kebijakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020.
Permendagri tersebut dinilai menjadi dasar administratif pengalihan sekitar 1.400 hektar wilayah yang selama ini berada dalam pelayanan Kabupaten Seluma ke wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kondisi ini memicu penolakan masyarakat setempat dan mendorong DPRD Seluma untuk mengambil sikap tegas terhadap Pemkab Seluma.
Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio menegaskan bahwa, pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam menghadapi permasalahan ini. Dirinya menyebutkan bahwa tapal batas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut langsung hak-hak masyarakat Kabupaten Seluma yang selama ini bergantung pada pelayanan pemerintah Seluma.
"Secara tegas kami mendesak Pemkab Seluma untuk melakukan langkah konkret menyelesaikan persoalan ini. Ini bukan masalah sepele, ini menyangkut hak-hak masyarakat dan kami tidak ingin masyarakat menjadi korban karena ketidakjelasan batas wilayah," sampai Sugeng.
Dirinya juga mengatakan, DPRD Seluma meminta Pemkab untuk segera berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi ini penting guna mengumpulkan dan memperkuat bukti historis, yuridis dan geografis sebagai dasar untuk meninjau ulang penetapan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sugeng juga mengingatkan bahwa secara yuridis, wilayah yang disengketakan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Pemkab Seluma atas upaya hukum dari Pemkab Bengkulu Selatan.
"Yang jelas kami berpegang pada UU Nomor 3 Tahun 2003. Dalam undang-undang itu jelas bahwa wilayah tersebut masuk ke dalam Kabupaten Seluma," tegasnya.
DPRD Kabupaten Seluma menyatakan kesiapan untuk mendampingi Pemkab Seluma dalam memperjuangkan penyelesaian tapal batas ini. Termasuk jika harus menyuarakan persoalan tersebut hingga ke DPR RI dan kementerian terkait.
"Intinya, jangan biarkan wilayah dan masyarakat kita diambil alih begitu saja tanpa perjuangan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Seluma melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Dedy Ramdhani justru menyampaikan bahwa persoalan tapal batas tersebut telah dianggap selesai. "Saya pikir itu sudah selesai ya," singkatnya.
Pernyataan tersebut dinilai DPRD tidak cukup responsif terhadap keresahan masyarakat dan potensi dampak yang timbul akibat pengalihan wilayah secara administratif tersebut.
