Radar Seluma.Bacakoran.co

Taeil Eks NCT Resmi Ditahan, Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Kasus Kekerasan

Taeil Eks NCT Resmi Ditahan--

radarseluma.bacakoran.co – Dunia hiburan Korea Selatan kembali diguncang oleh kasus hukum yang melibatkan selebritas. Taeil, mantan anggota boy group NCT, resmi dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis (10/7/2025), terkait kasus kekerasan yang melibatkan dirinya.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Distrik Seoul, di mana Taeil terbukti bersalah atas tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius terhadap korban. Hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Taeil tidak dapat ditoleransi dan berdampak signifikan pada korban secara fisik dan psikologis.

Setelah vonis dijatuhkan, Taeil langsung ditahan di ruang tahanan pengadilan dan akan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya. Dalam persidangan, Taeil tampak menunduk dan menerima putusan dengan ekspresi penuh penyesalan.

Pihak pengadilan mengungkapkan bahwa hukuman ini dijatuhkan setelah mempertimbangkan beratnya pelanggaran, serta bukti-bukti kuat yang diajukan selama proses hukum. Namun, pengadilan juga mencatat adanya sikap kooperatif Taeil selama penyelidikan dan proses persidangan, yang turut memengaruhi keputusan akhir.

BACA JUGA:Nirina Zubir Ungkap Rasa Lelah, Kasus Mafia Tanah Keluarga Belum Juga Tuntas

Kabar ini tentu mengejutkan para penggemar, terutama karena Taeil sebelumnya dikenal sebagai sosok tenang dan jauh dari kontroversi. Sejak keluar dari NCT beberapa waktu lalu, Taeil memang jarang tampil di publik dan diketahui tengah fokus pada kehidupan pribadi.

Pihak agensi maupun perwakilan hukum Taeil belum memberikan pernyataan resmi pasca putusan tersebut diumumkan. Sementara itu, warganet dan penggemar di media sosial ramai membicarakan kasus ini, sebagian menyayangkan kejadian tersebut, sementara yang lain menyerukan pentingnya keadilan bagi korban.

Kasus ini menambah daftar panjang selebritas Korea Selatan yang tersandung masalah hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa popularitas bukanlah alasan untuk lolos dari pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Fadli Zon Usulkan Lomba Penulisan Skenario Nasional untuk Dorong Perfilman Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan