Radar Seluma.Bacakoran.co

Respon Surat Dari PT SWK, Pansus DPRD Undang Pihak Terkait

Hearing di Ruangan Rapat Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Dipimpin Ketua Pansus PT Jatropha, Iin Setiawan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Holman, SE, serta diikuti Anggota Pansus PT Jatropha--

 

Koranradarseluma.net - Dalam rangka merespon surat masuk yang disampaikan PT SWK ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengundang beberapa pihak terkait untuk hearing bersama.

BACA JUGA:Konsultasi Publik RPJMD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025-2030

 

 

Agenda tersebut turut dihadiri  beberapa unsur, diantaranya pihak PT SWK, pihak PT Jatropha, pihak Kantor BPN, dan Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan. Yang mana kehadiran pihak-pihak tersebut untuk menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi di PT Jatropha.

BACA JUGA:Bupati Dukung Pemenuhan SPPG Dalam Sekema Program MBG

 

 

"Hearing yang dilaksanakan di ruangan rapat kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, kemarin (7/7/2025),"ujar Ketua Pansus PT Jatropha, Iin Setiawan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Holman, SE, serta diikuti Anggota Pansus PT Jatropha.

 

Untuk diketahui dalam hearing tersebut, pihak PT SWK menjelaskan tujuan mengirim surat ke DPRD. PT SWK menginginkan kembali kepemilikan lahan perkebunan yang saat ini sudah dikuasai PT Jatropha. Dasar PT SWK menginginkan kembali kepemilikan lahan yang berada di Kecamatan Pino Raya itu adalah adanya kekuatan hukum yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

 

"Terkait surat dari PT SWK yang menginginkan kembali kepemilikan lahan. Pihak Manejemen PT Jatropha yang hadir dalam hearing di DPRD belum bisa memberi penjelasan yang jelas. Alasannya karena memberi penjelasan terkait persoalan itu bukan wewenang dan ranahnya pihak manajemen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan