Polres Seluma, Limpahkan Dua Tersangka Narkotika
Pelimpahan Tsk narkotika-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus penyalahgunaan barang Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu-sabu. Kedua tersangka diduga merupakan pengedar dan pemakai.
Dimana kedua tersangka diketahui betinisialkan BS (30) warga Desa Lubuk Gilang, Kecamatan Air periukan Kabupaten Seluma. Serta RK (38) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja. Tersangka diketahui merupakan tersangka kasus penyalah gunaan barang Narkotika jenis Sabu-sabu. Pelimpahan tahap ke II.
Yakni serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 5 / V / 2025 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 06 Mei 2025.
"Tsk bersama BB sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH didampingi Kanit, Aiptu Noval Haryanto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma saat melakukan pelimpahan terhadap kedua tersangka.
Dalam pelimpahan terhadap kedua tersangka yang dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025 siang, sekira pukul 14.00 wib. Tampak kedua tersangka di berikan pengawalan ketat oleh anggota Satnarkoba Polres seluma. Dengan di terima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH.
Sekedar mengingatkan, penangkapan dilakukan di rumah RK di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berbagai ukuran, satu kaca pirek, satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
