Bupati Seluma Tegaskan, Perda RTRW Bukan Spesifik untuk Tambang Emas

Perda RTRW disahkan-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma untuk menjadi Perda tidak untuk kepentingan perorangan ataupun kelompok. Apalagi untuk kepentingan keberlangsungan pembangunan tambang emas.
Menurut bupati Perda RTRW ini nanti akan mencakup seluruh wilayah di Kabupaten Seluma. Bagaimana pemerintah daerah menata wilayahnya dengan baik sehingga berdampak dengan masyarakat itu sendiri.
Seperti tentang lokasi penambangan yang harus disesuaikan jangan sampai justru nanti menjadi malapetaka apabila ditempatkan di dekat permukiman.
"Untuk Raperda ini bagaimana kita mengatur pertumbuhan tata ruang yang maksimal. Ini berlaku untuk umum sebetulnya. Bukan untuk spesifik kegiatan atau satu investasi saja. Tetapi menyeluruh. Jadi kita bisa membangun di Kecamatan Sukaraja misal," kata Bupati Seluma saat diwawancarai Radar Seluma, kemarin.
Terkait dengan tambang emas, Bupati menyampaikan saat ini tahapannya baru sosialisasi di tingkat Provinsi Bengkulu. Dan dirinya menegaskan bahwa akan mempertimbangkan apa saja manfaatnya apabila tambang emas dibuka di Kabupaten Seluma.
"Tahapannya baru sosialisasi. Kita masih pelajari. Maunya kita jangan hanya Kabupaten Seluma mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) saja. Kita ingin pendapatan daerah kita meningkat supaya bisa membangun Kabupaten Seluma yang lebih baik lagi," sambungnya.
Soal tambang masyarakat, bupati menyampaikan tetap akan mempelajari lebih mendalam lagi. Namun menurutnya potensi ini harus dikelola dengan baik dan support teknologi yang memadai.