KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Salah Satu Bank BUMN
KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri--
radarseluma.bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank milik negara (BUMN). Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Plt Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa permintaan pencegahan itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ke-13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang tengah diselidiki.
"Benar, KPK telah mengajukan permintaan cegah terhadap 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (2/7/2025).
BACA JUGA:Mahkamah Agung Potong Hukuman Setya Novanto Menjadi 12,5 Tahun Penjara
KPK saat ini belum merinci identitas para pihak yang dicegah maupun detail kasus yang sedang diselidiki. Namun demikian, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pencegahan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar para pihak yang terkait tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Langkah ini menandai bahwa penyidikan KPK telah memasuki tahap yang lebih serius dalam membongkar praktik dugaan korupsi di sektor perbankan milik negara. Tessa menyebut, perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi di bank BUMN ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi keuangan besar milik pemerintah, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
